Satu Warga Tewas Tertembak Saat Aksi Tolak Tambang PT Trio Kencana
Berita Baru, Jakarta – Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/02), berujung duka. Salah satu massa aksi atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas, diduga tertembak peluru aparat kepolisian.
Menurut keterangan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Minggu (13/02) kejadian itu bermula, ketika pada 7 Februari 2022 lalu, warga dari tiga kecamatan yang menggelar aksi tolak tambang menuntut gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
“Gubernur Sulteng, melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga,” demiikian bunyi rilis tersebut.
Janji Gubernur Sulteng itu pun ditagih oleh masyarakat pada aksi Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin. Warga yang menggelar aksi sejak pagi sekitar Pkl. 10.30 Wita hingga malam hari itu, terus menunggu, namun gubernur Sulteng tak kunjung datang menemui massa aksi.
“Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respon gubernur untuk segera bertemu dan mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana,” jelasnya.
Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur, kemudian dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang-ulang dari arah aparat kepolisian yang berjaga.
“Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian,” tegas JATAM.
Diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah telah berlangsung lama. Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Atas insiden tersebut, JATAM mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana serta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas.
JATAM juga meminta kepada Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban, sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.