KSPI Tolak Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun
Berita Baru, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Berdasarkan aturan baru itu, dana JHT baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pegawai berusia 56 tahun.
“JHT tidak boleh diambil, kemudian digunakan dana-dana ini dipinjam oleh negara,” kata Said dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Sabtu (12/02/2022).
“Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi,” sambungnya.
Ia mengaku heran melihat langkah Maneker Ida Fauziyah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Said mempertanyakan apakah langkah itu ditempuh karena anggaran negara sudah habis dan pemerintah harus meminjam uang rakyat yang tersimpan sebagai JHT.
Menurutnya, langkah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun tidak tepat karena pemerintah tidak bisa menjamin kehidupan masyarakat yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, [terus pemerintah] mau ambil dana dari rakyat dengan hanya bisa diambil usia 56 tahun untuk JHT? Misalnya, umur saya 30 tahun saya kena PHK, berarti saya harus tunggu 26 tahun, terus menuju umur 56 tahun saya makan apa?” katanya.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah membatalkan aturan tersebut. Ia juga menilai aturan itu pun tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang berstatus karyawan kontrak atau outsourcing.
“Bagaimana dengan karyawan kontrak dan outsourcing, yang bilamana dia kena PHK menunggu 26 tahun dan dia enggak dapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?” ujar dia.
Diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.