Krakatau Steel Merugi, Permendag 22/2018 Disoal
Beritabaru.co, Jakarta. – PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tercatat merugi pada kuartal I/2019 periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD62,32 juta atau sekitar Rp884,6 miliar. Kerugian ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya USD4,86 juta atau sekitar Rp69 miliar.
Beberapa waktu yang lalu, Direktur Krakatau Steel, Silmy Karim menilai, salah satu penyebab kerugian adalah pendapatan bersih yang turun dari US$ 486,1 juta menjadi US$ 418,9 juta pada Kuartal I-2019. Di satu sisi, ia menilai turunnya pendapatan merupakan efek dari volume penjualan yang tersungkur 11,97% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 529,1 ribu ton.
Laba kotor perusahaan juga turun dari US$ 66,7 juta menjadi hanya
US$ 11,7 juta. Padahal, beban pokok pendapatan pada Kuartal I-2019 sudah
turun dari US$ 419,3 juta menjadi US$ 407,2 juta. Krakatau Steel pun tidak
menjelaskan rinci penyebab turunnya laba kotor.
Tanggapan Pak JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal nasib PT Krakatau Steel Tbk yang kini sedang dilanda kerugian menahun. JK menyebut karena Krakatau Steel kalah bersaing dengan produk China.
“Indonesia bikin baja harganya 600 dolar per ton, sedangkan China bikin 400 dollar. Kalau bikin 500 dolar, dia untung 100 dolar, kita rugi 100 dollar”. Kata JK dalam seminar kewirausahaan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (11/7/3019).
Bebas Tarif Impor Baja Disoal
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa penyebab kekalahan Krakatau Steel dalam bersaing dengan produk baja impor karena harganya lebih mahal dan pengendalian impor sangat longgar.
Ia mengilustrasikan produk baja asal China kualitasnya lebih baik dan harganya lebih murah. Hal itu selaras dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara Seminar Kewirausahaan Persatuan Wartawan Indonesia, di Hotel Aryaduta, Kamis (11/7).
Selain itu, menurut Faisal, dibebaskannya bea masuk produk baja impor juga menjadi penyebab utama. Dengan ditiadakannya tarif masuk, maka produk baja impor dapat dijual dengan harga lebih murah dari produk baja dalam negeri
“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur bebas bea masuk baja impor semakin mempersulit Krakatau Steel untuk bersaing”. Tutur Faisal.
Seperti diketahui bersama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 merupakan Perubahan Ketiga dari Permendag No. 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. [Priyo Atmojo]