Mas Tamam: Distributor Pupuk Nakal Harus dicabut Statusnya
Berita Baru, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam akan segera mengusulkan identitas distributor pupuk yang menyelundupkan pupuk ilegal ke Tuban agas statusnya dicabut.
Menurut Mas Tamam, hak untuk mencabut status distributor tersebut, adalah kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagai sanksi administrasi kepada distributor nakal.
Sementara untuk sanksi pidananya, karena telah merampas hak petani itu, Mas Tamam meminta aparat kepolisian untuk menangani secara transparan.
“Distributor nakal yang merampas hak petani harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum,” katanya usai gelar rapat, Kamis (3/2).
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Ismail A. Rahim mengaku, sejak awal sudah memperingatkan agar pupuk subsidi jangan sampai dijual ke luar Pamekasan.
“Saya kaget dengar itu, padahal sudah saya peringati kepada pengawas lapangan, KP3 dan seluruh distributor pupuk di Pamekasan agar tidak menjual ke luar daerah,” katanya.
Menurut Ismail, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus mengungkap kasus tersebut dan polisi harus menyelidiki sampai tuntas.
“Pokoknya kasus ini harus di selesaikan sampai tuntas, pelakunya harus di beri hukuman yang setimpal,” tegas pria bertubuh gempal itu.
Dilansir dari berbagai media, anggota Polres Tuban berhasil mengamankan truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi urea jenis ZA (Ammonium Sulfat) tanpa dukumen di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1/2022), pukul 23.00 WIB lalu.
Polisi langsung menetapkan satu tersangka, yang merupakan sopir truk pembawa pupuk yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, sopir yang kami amankan,” ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (2/2/2022).