Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Tuban Dirazia Petugas Gabungan



Berita Baru, Tuban – Petugas gabungan dari Sat Reskoba Polres Tuban dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban serta TNI merazia sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (2/2) malam. Ada empat tempat hiburan karaoke yang dirazia, tepatnya di sepanjang jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. 

Dalam razia itu, puluhan personil gabungan yang dipimpin KBO Sat Reskoba Polres Tuban Ipda Khoirul Unsa melakukan pemeriksaan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, juga memeriksa penerapan protokol kesehatan prokes (Prokes) guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron. 

“Malam ini kami dari Sat Reskoba Polres Tuban bersama dengan BNNK Tuban serta dan Denpom melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Pemeriksaan kita lakukan di empat tempat hiburan malam,” kata Ipda Khoirul Unsa. 

Menurutnya, sasaran pertama razia gabungan ini adalah pengecekan terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama jenis Omicron yang akhir-akhir ini jumlah kasusnya terus meningkat di wilayah Jawa Timur. 

“Terkait penyebaran Omicron, kita menghimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas dari jajaran Polres Tuban itu juga melakukan tes Swab Antigen secara sampling untuk para pemandu lagu serta pengunjung tempat hiburan malam. Selain itu, tak kalah pentingnya petugas juga melakukan tes urine secara acak untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. 

“Secara acak telah kita lakukan Swab dan juga tes urine untuk pekerja tempat hiburan malam. Dan hasilnya semuanya negatif,” paparnya. 

Sementara itu, tim dari Sat Reskoba Polres Tuban juga meminta para pengelola tempat hiburan menandatangi surat penyataan. Isinya, pengelola tempat hiburan malam yang dikelola tidak digunakan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

“Apabila pengelola melanggar dari surat penyataan itu, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sangsi kepada pengelola hiburan,” pungkasnya.