Yasonna Berharap Revisi UU Narkotika Segera Dibahas
Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berharap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera dilakukan.
“Kami harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kami bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami, revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2).
Meski tidak menjelaskan alasan secara rinci mengapa RUU Narkotika sangat genting untuk segera dibahas dan diselesaikan. Yasonna menyebutkan, pada November 2021 dia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.
“Rencana UU Narkotika sudah disampaikan ke Presiden, terakhir surat tanggal November terhadap penyampaian kembali terhadap UU tentang perubahan kedua,” ujar Yasonna.
Ia juga menyampaikan perkembangan terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk RKUHP, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan diskusi publik di banyak daerah.
“Soal RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan menjadi rencana undang-undang carry over dalam prolegnas tahun ini,” terangnya.