Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK Adakan Serangkaian Acara
Berita Baru, Jakarta – Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia yang diperingati setiap tanggal (9/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak segenap pemangku kepentingan hingga masyarakat umum untuk ikut ambil bagian.
Sedangkan tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 yang digunakan KPK adalah “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.
Dalam konferensi pers siang ini (6/12) Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau agar peringatan Hakordia juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan program dan anggaran yang telah direncanakan di wilayah/kantor masing-masing.
“Konsep dan operasional acara diserahkan kepada masing-masing dengan tetap berpegang pada prinsip sinergitas, efisiensi, akuntabilitas dan penyelenggaraan kegiatan yang bebas dari korupsi,” kata Agus.
Sementara, peringatan Hakordia 2019 di KPK akan diisi dengan serangkaian kegiatan yang dimulai sejak (6–13/12/2019). Melalui rangkaian kegiatan tersebut KPK mengajak segenap pemangku kepentingan membangun kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi melalui pendekatan humanis dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan KPK, di antaranya peluncuran Side-B Album SAKSI 2019, pengumuman pemenang Apresiasi Jurnalis Lawan Antikorupsi 2019, workshop komunitas antikorupsi, penganugerahan Anticorruption Film Festival (ACFFest) 2019, Dongeng Kebangsaan Antikorupsi, Festival Media Digital Pemerintah, Temu Aksi Nasional Penyuluh Antikorupsi, Temu Konsolidasi Komite Advokasi Daerah (KAD) se-Indonesia dan lainnya.
Untuk puncak peringatan Hakordia akan dilaksanakan pada Senin (9/12) Gedung Penunjang KPK. Kegiatan itu akan dihadiri pimpinan kementerian/lembaga, kepala pemerintahan daerah, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya yang selama ini telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK.
Agus melanjutkan, pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif yang tidak dapat dilakukan KPK sendirian. Partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui progress dan capaian upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan bersama,” katanya.