Kawal Demokratisasi Ekonomi, KPPU Dorong Persaingan Sehat
Berita Baru, Bali – Guna menjalankan peran pengawalan demokratisasi ekonomi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Komisoner Komisi KPPU, Dr Harry Agustanto saat Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999. Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan tujuan lahirnya KPPU, diantaranya untuk mengawal demokratisasi ekonomi.
“Saat orde baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini, pada tahun 2000,” jelasnya di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali, di Kantor Diskominfo Bali, Renon, Denpasar, Kamis (05/12).
“Mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar,” lanjut Harry.
Oleh karena itulah , KPPU hadir guna memastikan kompetisi berjalan secara sehat. Demikian juga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan.
Harry menyampaikan, lembaganya juga bekerja dalam melakukan pengawasan kemitraan dan advokasi kebijakan. Maka dari itu, apa yang menjadi saran atau rekomendasi KPPU seyogyanya bisa dijalankan.
“Jika ada yang mengabaikan saran dan pertimbangan KPPU, maka akan dilakukan penegakan hukum, baik melalui sanksi denda hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menegaskan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing secara sehat dalam pengembangan produk, baik harga dan tempat.
Ia juga menjelaskan, “membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.”
Walau UMKM termasuk yang dikecualikan, Dendy menjelaskan, mereka akan tetap terkena dampak dari persaingan, terutama oleh perusahaan-perusahaan besar. oleh karenanya, pihaknya, meminta agar UMKM melakukan antisipasi.
“Menjamurnya trend bisnis franchise atau waralaba, suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil. Harus ada langkah pencegahan sebelum penindakan hukum,” terangnya.
Sementara dalam fugsi penegakan hukum, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif yang diuntungkan oleh Pergub dan Perda.
“Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat,” tegasnya.
Adapun di Bali, Ia menghimbau masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda–agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Di pihak lain, Ia menyampaikan, dunia usaha tidak bisa menghadang kehadiran teknologi digital. Katanya, dunia usaha semestinya beradapatasi dengan berbagai potensi dan tantangan yang muncul.
“Kita meyakini bahwa pada tahun 1999 memang dibuat sesuai dengan konteks, jadi kita sangat berharap segera direvisi,” tambahnya.
Ditegaskan Harry, pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin penting yang masuk dalam Revisi UU Nomor 5 tahun 1999 itu, antara lain soal ekstra teritorial. Di mana sebelumnya, KPPU hanya berwenang memeriksa pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia.
“Namun saat direvisi kewenangannya diperluas, sehingga bisa memeriksa di mana pun domisili pelaku usaha,” imbuhnya. (hidayat)