Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bantuan UMKM
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan



Berita Baru, Jakarta – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 telah terbit. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Tanah Air. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode 2021-2024.

“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Teten juga menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam Perpres ini di antaranya pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi, dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan bahan penolong, kemudahan dalam mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial pada tempat perbelanjaan dan tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan serta pelatihan, dan bimbingan teknis. 

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan fasilitas pajak penghasilan,” sebutnya.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengupayakan pemulihan wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain.

Adapun, bencana yang dimaksud tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.