Ranperda Tata Ruang Gresik, Lahan Hortikultura Akan Diubah Agro Industri
Berita Baru, Gresik – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 hingga saat ini belum juga disahkan. Kalangan legislatif Gresik masih menunggu kajian detail dan eksklusif beberapa rencana perubahan pola ruang, salah satunya yaitu rencana perubahan kawasan Hortikultura menjadi Agro industri.
Kawasan hortikultura tersebut berada di sekitar waduk Sukodono Kecamatan Panceng. Semula, lahan yang memiliki luas 50 hektar itu adalah milik PT Polowijo Gosari, namun kemudian dihibahkan ke Pemkab Gresik untuk dikelola petani di wilayah Gresik. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu progres kajian konsep Agro industri tersebut. Sehingga jelas kemanfaatannya, apalagi lokasinya tak jauh dari waduk Sukodono yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan air bagi petani-petani sekitar.
“Kita masih terus mengejar progres hasil kajian Agro industri, karena disana juga ada waduk Sukodono, dimana kemanfaatannya untuk mengakomodir kebutuhan air bagi petani-petani sekitarnya,” terangnya.
Pendalaman progres hasil kajian Agro bisnis penting dilakukan, sebab keberadaan waduk Sukodono sendiri yang merupakan proyek yang yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan juga telah menelan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai belum bisa secara maksimal mengakomodir kebutuhan air bagi petani-petani.
“Jangan sampai keberadaan Agro industri nanti malah justru mengurangi kebutuhan air para petani,” tegas Syahrul.
Syahrul berujar, perubahan pola ruang kawasan hortikultura hanya dikhususkan menjadi Agro industri. Bukan industri-industri lain yang tidak ada hubungannya dengan Agro industri.
“Sejak awal Pemda mengajukan Agro industri, jadi jika nantinya ada pendirian induatri lain, maka secara otomatis gagal di ranah izinnya,” tandasnya.
Selain Agro industri, beberapa rencana perubahan pola ruang yang menjadi perhatian dalam Pansus I DPRD Gresik diantaranya, Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidayu, dan Pengolahan Limbah B3 di Ujung Pangkah.
Lebih lanjut, Syahrul memastikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2022.
“Masuk Propemperda 2022 karena sudah lewat tahun, selanjutnya kita menunggu rekomendasi dari Provinsi,” pungkasnya.