Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Penangkapan Abdul berdasarkan laporan masyarakat.
“Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Alex menuturkan informasi yang diterima, penerimaan uang di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur. KPK langsung menyebar tim usai mendapatkan informasi tersebut.
Dalam pantauan, KPK mengetahui Abdul mengirimkan orang kepercayaannya Nis Puhadi di sekitar Pelabuhan Semayang. Nis diduga bakal mengambil uang yang dikumpulkan dari beberapa kontraktor.
“(Uang dikumpulkan) melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex.
Uang yang dikumpulkan sekitar Rp950 juta dalam bentuk tunai. Nis lalu membawa uang itu ke rumah Abdul di Jakarta Barat.
Setibanya di Jakarta, Abdul disambut orang kepercayaannya Rizky. Setelah itu, Abdul mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke salah satu mal di Jakarta.
Nur sempat menambahkan uang Rp50 juta, sehingga nominal uang yang dibawa genap Rp1 miliar. “Dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NAB (Nur Afifah Balqis),” tutur Alex.
KPK tidak memerinci alasan Abdul membawa uang Rp1 miliar ke sebuah mal di Jakarta. Lembaga Antikorupsi keburu menangkap ketiganya sebelum uang digunakkan.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menemukan uang Rp447 juta di rekening milik Nur. Uang diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.
Terpisah, tim KPK di Kalimantan Timur menangkap empat orang dalam kasus ini. Mereka yakni dua orang kepercayaan bupati Supriadi dan Asdar, Jusman, serta Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian penerima, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.