Tersangka Pencabulan Santriwati di Pinrang Sulsel Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Baru, Pinrang – Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, segera melimpahkan kasus pencabulan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial SM, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pencabulan tersebut dilakukan SM terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur. Kejadian bermula ketika korban melakukan piket malam di pondok pesantren, lalu tersangka datang langsung mencium korban.
Perbuatan tersebut tidak diterima sehingga melaporkan ke pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkaranya dan segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara pencabulan santri ini sudah dinyatakan P-21 hari ini,” kata Deki, Jumat (7/1).
Menurut Deki, dalam keterangannya tersangka tidak mengakui telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban, namun tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang.
“Tersangka ini mencium korban di bibir, pipi dan di jidat. Tapi hal itu dianggap oleh tersangka sebagai kasih sayang kepada anak,” ujar Deki.
Sebelumnya, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pinrang setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih dibawa umur.
Kasus asusila tersebut dilaporkan korban pada tanggal 22 Oktober 2021, dengan terlapor berinisial SM yang diduga telah mencabuli anak santriwatinya. SM juga diketahui sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang.
Polisi kemudian melanjutkan pengusutan, gelar perkara, hingga menaikkan status ke tingkat penyidikan. Kini perkara itu di tangan jaksa untuk menanti segera disidangkan.