Penadah Besi Tua Hasil Curian Ditangkap Polisi Gresik
Berita Baru, Gresik – Jajaran Satreskrim Polsek Manyar menangkap Abdul Aziz, pria asal Tambak Dalam Baru Barat VII/50 Rt 10 Rw 05 Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Pria berusia 29 tahun ini diduga menjadi penadah besi tua hasil pencurian.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku komplotan pencuri besi bekas di sebuah gudang besi tua yang berada di Jalan KH Syafii Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Dari tiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan oknum orang dalam yang aktif bekerja sebagai satpam.
Ketiga pelaku disergap petugas saat melancarkan aksinya pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan memburu penadah besi tua yang di curi oleh ketiga pelaku.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pelaku terduga penadah ditangkap di Dusun Mentani Desa Watu Agung, Kecamatan Bungah pada Sabtu (25/12) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan tiga pelaku pencurian besi tua yang diamankan sebelumnya.
“Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di Gudang tersebut beberapa kali yang selanjutnya dijual kepada seorang yang bernama Abdul Aziz, pelaku juga mengaku telah mengadakan janji akan menjual besi hasil curian tersebut kepada Abdul Aziz,” kata Windu.
Saat diintrogasi petugas, pelaku tak bisa mengelak bahwa dirinya hendak membeli besi tua hasil curian dari salah satu pelaku yang telah diamankan.
“Saat di introgasi, pelaku mengaku akan membeli besi hasil curian yang sudah dipesan kepada Ahmad Munafi. Mengetahui hal tersebut Team Reskrim Polsek Manyar melaksanakan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Manyar guna penyidikan lebih lanjut,” bener Windu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat timbangan duduk warna merah dan 1 (satu) buah handphone yang berisikan percakapan saat pelaku memesan besi curian. Pelaku pun dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.