Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

asn parepare
Gambar Ilustrasi penerima BSU.

91 ASN Parepare Terima Bantuan Subsidi Upah



Berita Baru, Parepare – Sebanyak 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terdeteksi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Informasi tersebut diketahui melalui surat dari Kemnaker yang berisi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ASN yang ditujukan ke kepala daerah.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwas Asaad menyampaiakan telah menugaskan Asisten III bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) untuk menyelesaiakan persoalan tersebut.

“Asisten III bersama BKPSDMD yang diberikan tugas untuk menyampaikan ke SKPD, agar ASN yang dimaksudkan mengembalikan setelah dipastikan dan diverifikasi betul yang bersangkutan merupakan pegawai negeri atau bukan,” jelasnya.

Sekda Parepare menegaskan jika betul itu merupakan pegawai negeri maka dana yang diterima harus dikembalikan. “Wajib dikembalikan dana yang sudah diterima,” tegas Iwan Asaad.

Sementara, Asisten III Pemkot Parepare, Eko W Ariyadi mengatakan ASN yang menerima BSU telah diberitahu bahwa segera dikembalikkan ke kas negara.

“Sudah diberikan perintah ke pihak bersangkutan untuk mengembalikkan ke kas negara, melalui Sekda cq BKPSDM dan ditembuskan ke Inspektorat,” singkatnya.

Sebagai informasi, BSU dari pemerintah pusat disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diberikan ke masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.

Diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022, disebutkan penerima BSU yakni WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Selanjutnya, upah dibawah Rp3,5 juta, bulan ASN, TNI/Polri, dan belum menerima bantuan Prakerja, PKH atau yang lainnya.

Selain itu, di Permenaker itu juga menyebutkan jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan atau tidak tepat sasaran, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara.