8 Hektar Lahan di Palangkaraya Hangus Akibat Kebakaran
Berita Baru, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melanda sebagian lahan seluas 8,31 hektare di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Laporan dari Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya menunjukkan bahwa karhutla yang terjadi di ladang gambut tersebut telah berhasil dipadamkan.
Petugas Pusat Pengendalian Operasi BPBD Kota Palangkaraya, Nasir mengatakan kebakaran terjadi pada Minggu (28/5/2023) di empat titik berbeda, yakni di Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut, dan Sebangau.
“Kebakaran melibatkan bagian atas dan bagian bawah tanah. Namun, upaya pemadaman langsung di darat telah berhasil mengendalikan api yang meluas,” katanya dikutip dari Antara.
Menyusul serangkaian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada bulan Mei 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan selama 167 hari atau sekitar enam bulan ke depan, mulai Senin (29/5) hingga Jumat (10/11). Keputusan ini diambil setelah empat daerah, termasuk Kota Palangkaraya, Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Barito Selatan, sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Dengan diberlakukannya status tersebut, Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah kembali diaktifkan untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga melanda wilayah lain di Pulau Kalimantan. Pada Senin (29/5), sekitar lima hektare lahan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dilaporkan terbakar akibat karhutla.
Dalam upaya mengatasi ancaman serius ini, pihak berwenang di tingkat nasional dan daerah bekerja sama untuk memadamkan api dan menjaga keamanan wilayah dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, melaporkan adanya kebakaran yang mencurigakan, dan menjaga kebersihan lingkungan guna mencegah terjadinya karhutla di masa yang akan datang.