Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel: Beberapa Sedang Tangani Kasus Besar

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel: Beberapa Sedang Tangani Kasus Besar



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri itu dijelaskan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK, sebagai alih status menjadi ASN.

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap, mebenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut. Menurutnya, dalam SK, pegawai yang dinonaktifkan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung.

Yudi Purnomo menegaskan, dirinya bersama 74 pegawai KPK yang dibebastugaskan, akan melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya. Salah satunya, tidak menutup kemungkinan, akan menggugat SK Pimpinan KPK tersebut.

“Bagi kami putusan MK sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” kata Yudi, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/5).

Senada dengan Yudi, penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang juga menjadi pegawai yang dinonaktifkan, menyebut bahwa TWK bukan tes kompetensi atau tes untuk seleksi.

“Dalam UU 19/2019 dan Putusan MK dijelaskan pegawai KPK menjadi ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK,” tulis Novel dalam akun Twitternya, Selasa (11/5).

Novel menilai, tes TWK digunakan sebagai alasan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK, yang beberapa diantaranya sedang menangani berbagai perkara korupsi kakap. Kasus-kasus yang melibatkan pejabat di pemerintahan hingga pengurus partai.

“Tapi digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar,” ungkap Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian,” ujar Novel dalam siaran persnya, Selasa (11/5).

Novel menjelaskan, SK yang ditandatangi oleh Ketua KPK itu seharusnya berisi tentang hasil assesmen TWK. Namun, Firli Bahuri justru mengeluarkan surat pemberhentian.

“Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob),” tutur Novel. (MKR)