70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN di 20222
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) periodik 2022. Batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat data pelaporan LHKPN per 16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor, sebanyak 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen.
“Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (17/3/2023).
Rinciannya, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 97 persen.
Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen.
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajib Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN atau sebesar 72 persen.
KPK, lanjut Ipi, menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing dalam menyampaikan LHKPN.
“KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” ucap Ipi.