671 Calon Jamaah Haji Sumenep Gagal Berangkat, Kemenag Minta Bersabar
Berita Baru, Sumenep – Kepala Seksi (Kasi) Jemaah Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Innani Mukarromah mengungkap bahwa sebanyak 671 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal berangkat ke tanah suci.
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
“Indonesia tidak mendapat kouta haji, dengan pembacaan KMA itu, maka pemberangkatan haji tahun ini di Indonesia dibatalkan,” kata Innani Mukarromah, Jumat (4/6).
Menurut Mukarromah, kuota CJH Sumenep tahun ini yang gagal berangkat sama seperti kuota tahun 2020 lalu. Sehingga, mereka harus menunggu keputusan pemberangkatan dari Pemerintah pada tahun 2022 mendatang.
“Tapi, masih melihat situasi Corona dan keputusan Pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah. Jika pemberangkatan ya berangkat,” jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, hanya saja mengimbau masyarakat, terutama CJH untuk bersabar dan menerima keputusan dengan ikhlas.
Mukarromah meyakini keputusan tersebut yang terbaik, mengingat saat ini wabah Virus Corona termasuk di Indonesia belum berakhir.
“Untuk semua CJH Sumenep untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah, sehingga penundaan keberangkatan tidak menggoyahkan keimanan yang telah tertanam selama ini,” ungkanya.
Selain itu, Mukarromah berharap semua masyarakat, termasuk CJH senantiasa menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita bersabar, mungin akan diangkat derajatnya bersama oleh Allah dan akan diberi predikat taqwa oleh Allah,” tuturnya.
Terkair biaya pendaftaran calon jamaah haji, Mukarromah menegaskan bisa ditarik dengan melakukan pengurusan kepada KBHI sesuai dengan pelunasan.
“Misalnya, pendaftaran Rp 25 juta, bisa diambil Rp15 juta. Jika semuanya diambil maka porsinya akan hangus. Sebaliknya, masih memiliki kesempatan di tahun 2022,” terangnya.
Mekanisme pencairan, lanjutnya, calon jemaah haji melapor ke Kantor Kemenag Sumenep, kemudian diajukan ke Kanwil dan diteruskan ke Dirjen Haji pusat kemudian diteruskan ke BPH pusat.
“Nanti pencairannya sama dengan proses pengajuan itu. Karena pemerintah sangat hati-hati dengan hal ini,” tukas Mukarromah.