6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Polri
Berita Baru, Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penahanan terhadap 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, menurut pernyataan Polri pada Senin (24/10).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
“Dari hasil proses pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan secara virtual, dan langsung di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (24/10) malam.
Keenam tersangka tersebut yakni 1) Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL; 2) Ketua Panitia Pelaksana, AH; 3) Security Officer, SS; 4) anggota Polri WS; 5) BS dan 6) anggota Polri H.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur, imbuh Irjen Pol. Dedi.
Irjen Pol. Dedi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari 93 saksi. Diantaranya saksi ahli ada 11 orang, satu saksi ahli pidana, delapan dari ahli kedokteran dan dua ahli dari Labfor.
Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus tragedi ini dan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.