Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Karhutla Katingan

6 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla di Katingan



Berita Baru, Palangka Raya – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan melibatkan sebanyak enam perusahaan. Sehingga pihak kepolisian dan kementrian lingkungan hidup (KLH) RI juga turun tangan untuk menangani kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan.

“Ada enam perusahaan di katingan saat ini ditangani, semua nya masih dalam proses tahap penyelidikan,”ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, empat diantaranya ditangani oleh Polda Kalteng, satu ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup serta satunya lagi ditangani oleh Polres Katingan. Enam perusahaan tersebut yaitu, PT. PEAK, PT, PUM, PT. HSL, PT. MTP, PT. SAS serta PT. AUS.

“Dampak dari karhutla ini memang benar-benar sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek pendidikan, pemerintah setempat baik itu provinsi maupun kabupaten setempat sudah mengeluarkan surat edaran libur nya para pelajar, sehingga ini merugikan di segi pendidikan,”Pungkasnya.

Selain itu dari aspek kesehatan kualitas udara sangat tidak sehat. “Saat ini indeks standar pencemaran udara sudah masuk kategori kelima yaitu kategori berbahaya,”Jelas kapolres.

Untuk itu, Kapolres berharap agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun untuk membuka lahan perkebunan. (*)