Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

50 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan JHT Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)

50 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan JHT Usia 56 Tahun



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal itu sontak mendapat respon penolakan dari banyak pihak. Penolakan salah satunya tertuang melalui petisi online via change.org.

Petisi dengan judul ‘Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’ itu sudah ditandatangani 50.000 orang, pada Sabtu (12/2) pukul 05.49 WIB.

Petisi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo itu mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dibatalkan.

Suhari Ete, selaku pihak yang menggalang petisi, menilai bahwa aturan baru itu bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

“Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya,” tulisnya.

Dengan aturan baru itu, menurutnya, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun,” terangnya.

Padahal, menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tegas petisi tersebut.