Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

5 Hal Ringankan Vonis Eliezer: Justice Collaborator hingga Maaf Keluarga Yosua
Bharada Richard Eliezer, jalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: Tangkap Layar)

5 Hal Ringankan Vonis Eliezer: Justice Collaborator hingga Maaf Keluarga Yosua



Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 Tahun 6 Bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Putusan majelis hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, dari 12 tahun menjadi vonis 1,5 tahun penjara. PN Jakarta Selatan menyebutkan ada empat hal yang meringankan hukuman Eliezer terpangkas 10,5 tahun penjara.

Pertama majelis hakim menilai bahwa Bharada E merupakan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Pasalnya, terdakwa lain berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, Ferdy Sambo Menyusun skenario sendiri.

“Keadilan nyaris muncul terbalik. Kejujuran terdakwa dengan berbagai risiko, sehingga layak tidaknya sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, dapat penghargaan,” kata Majelis Hakim saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Kedua, majelis hakim menilai Bharada Richard Eliezer selama ini selalu bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

Alasan ketiga, Bharada yang lahir Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998 ini seumur hidupnya belum pernah melanggar dan dihukum, baik sebelum hingga mendaftar di kepolisian. Sehingga ini menjadi pertimbangan hakim

Keempat, selain tidak pernah dihukum, Bharada E juga masih berusia muda, masih berumur 24 tahun. Masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Pertimbangan kelima dari majelis hakim adalah keluarga korban, Brigadir J telah memaafkan terdakwa. Terdakwa Bharada E sudah mendatangi pihak keluarga, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa tersebut.

Sementara, hal yang memberatkan sehingga Bharada Eliezer harus tetap menjalani hukuman selama 1,5 tahun adalah, hubungan dirinya dengan korban, yaitu Brigadir J yang begitu akrab, yang menurut majelis hakim tidak dihargai Bharada E sehingga tetap menembak.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” putusnya.

Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya. Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.