47,3 persen Masyarakat Nilai Penegakan Hukum Indonesia Buruk
Berita Baru, Jakarta – Lembaga survei Charta Politika mendapati bahwa 47,3 persen masyarakat menilai penegakan hukum Indonesia buruk dan sangat buruk, sementara 49,5 persen responden menilai penegakan hukum di Indonesia sangat baik dan baik.
Rilis hasil survei yang lakukan Charta Politika Indonsia bertajuk ‘Evaluasi Kebijakan dan Peta Politik di Masa Pandemi’, salah satunya mengenai kepuasan responden terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia tersebut.
Survei dilakukan dalam kurun waktu 12-20 Juli dengan melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak. Survei menggunakan metode wawancara tatap muka dengan margin eror 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
“Responden terbelah dalam menyikapi kondisi penegakan hukum di Indonesia. Sebanyak 49,5% menyatakan menilai sangat baik dan baik, sedangkan 47.3% responden menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini buruk dan sangat buruk,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya dalam rilisnya, Kamis (12/8).
Menurut Yunarto, dari hasil survei tersebut pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk membenahi kondisi hukum di Indonesia. Terlebih, kata dia, saat ini responden jauh lebih berani menyatakan bahwa kondisi hukum Indonesia buruk.
“47,3 buruk artinya tendensi untuk berani menyatakan ini buruk lebih besar. Tadinya orang cenderung tidak jawab atau tidak respons. Ada PR sangat besar bahkan dibandingkan ekonomi,” ujarnya.
Adapun yang menjadi salah satu indikator kondisi hukum di Indonesia yakni pemberantasan korupsi. Yunarto menuturkan, terdapat 53 persen responden menyatakan pemberantasan korupsi buruk dan sangat buruk.
“Sebanyak 44.0% responden menilai pemberantasan korupsi saat ini sangat baik dan baik, sementara 53.0% menyatakan buruk dan sangat buruk. Ini juga PR lebih besar karena angka dari yang menyatakan buruk dan sangat buruk di atas yang sangat baik dan baik. Penilaian buruk jauh lebih tinggi,” tukasnya.