Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Gresik Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bahas 3 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Gresik Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bahas 3 Dugaan Pelanggaran Pilkada



Berita Baru, Gresik – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Kamis (5/11).

Dalam Rakor tersebut, ada beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dibahas, baik pelanggaran yang bermuara pada pidana pemilu, maupun pidana administrasi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik, Ahmad Nadhori mengatakan, Bawaslu Gresik bersama jajaran Gakkumdu membahas beberapa hal terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye.

“Ada tiga dugaan pelanggaran kampanye yang menjadi fokus pembahasan Bawaslu dengan jajaran Gakkumdu saat Rakor, yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah, dan dugaan pelanggaran kampanye diluar ketentuan pemilu dengan bentuk ziarah ke makam,” ujarnya.

Dari tiga dugaan pelanggaran kampanye itu, dua diantaranya dalam tahap penanganan dan pendalaman investigasi Bawaslu Gresik. Adapun satu dugaan pelanggaran kampanye berupa dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah telah diputuskan.

“Dari tiga dugaan pelanggaran kampanye itu, dua diantaranya masih dalam tahap pendalaman investigasi Bawaslu, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan dugaan pelanggaran kampanye diluar ketentuan pemilu dengan bentuk ziarah ke makam. Adapun dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah telah diputuskan,” bebernya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pelanggaran kampanye diluar ketentuan pemilu dengan bentuk ziarah ke makam, Nadhori menjelaskan, pihaknya masih mendalami investigasi dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti materil. Terlebih, untuk dugaan pelanggaran kampanye netralitas ASN bisa masuk 2 kategori, yakni pelanggaran secara administrasi dan pelanggaran pidana.

“Kita masih mendalami terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran kampanye diluar ketentuan pemilu dengan bentuk ziarah ke makam ini. Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan klarifikasi dari pihak PGRI kemarin kedua paslon diundang, dan pihak PGRI dalam hal ini ketua memberikan keterangan bahwa dalam acara tersebut pihak PGRI tidak mengundang kedua paslon,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menyatakan, terkait beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang tengah ditangani Bawaslu Gresik. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti materil.

“Kita masih mendalami beberapa dugaan pelanggaran pemilu yang kita temukan dilapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti materil, kemudian kita putuskan bersama di Gakkumdu,” jelasnya.

Sesuai hasil rapat jajaran Gakkumdu, Imron menambahkan, bahwa beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye telah masuk berita acara dan menjadi fokus penanganan bersama.

“Berdasarkan hasil investigasi kita, ada indikasi dugaan pelanggaran kampanye yang tengah kami kaji, dan sekarang masuk ketahap penyidikan. Selain itu kami juga masih terus memantau potensi pelanggaran lainnya,” jelasnya.