Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

45 WNI Jadi Korban Penipuan Online di Laos, Paspor Ditarik Perusahaan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha

45 WNI Jadi Korban Penipuan Online di Laos, Paspor Ditarik Perusahaan



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 45 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban perusahaan penipuan online di Laos. Mereka mengalami kejadian tersebut saat bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone, dan paspor mereka hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tersebut.

Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, setelah mendapatkan aduan dari salah seorang WNI yang berinisial MNH.

Dalam pengaduan tersebut, MNH menyampaikan bahwa dirinya beserta 45 orang WNI lainnya telah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja sebagai online scammers, dan paspor mereka ditahan oleh perusahaan tersebut.

Setelah menerima pengaduan tersebut, KBRI di Vientiane segera mengambil tindakan dengan meminta bantuan kepada kepolisian setempat. Judha Nugraha menjelaskan bahwa KBRI Vientiane mengirimkan permintaan bantuan kepada polisi Laos yang berada di Bokeo pada tanggal 25 Mei 2023.

“Polisi Bokeo telah bertemu dengan Sdr MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan serta mengambil foto mereka,” tambah Judha.

Saat ini, terdapat setidaknya 29 kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat terkait kasus ini. KBRI di Laos terus memantau perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi Bokeo.

“KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Judha.

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI di Laos berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan hak-hak WNI yang menjadi korban penipuan ini, serta berusaha memastikan agar kasus ini ditangani dengan baik dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.