Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). (Foto: Istimewa)

4 Saksi Kasus Korupsi Lukas Enembe Mangkir Dipanggil KPJ



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak empat saksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak hadir saat dipanggil penyidik ​​pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali di lakukan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (5/2/2023)

Tiga saksi lain yang mangkir yakni Plt Kepala Biro Pelayanan PBK Setda Provinsi Papua Debora Salossa dan dua pihak swasta Imelda Sun serta Pondiron Wonda. Ketiganya juga bakal dipanggil ulang.

Ali tidak dapat menentukan waktu yang tepat dari panggilan tersebut. Diharapkan keempatnya tidak lagi absen saat diinterogasi nanti.

Kasus yang menjerat Lukas bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua sejak 2019 hingga 2021. Padahal, korporasi tersebut bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Riggiatono mampu mempertahankan proyek tersebut karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses tender dimulai. Diyakini bahwa komunikasi itu disertai dengan pemberian suap.

Kesepakatan kolusi antara Rijatono, Lukas dan pejabat Papua lainnya adalah membayar fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak. Biaya harus bersih dari potongan pajak.

Sedikitnya ada tiga proyek yang jatuh ke tangan Rijatono karena kesepakatan jahat itu. Pertama, peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian pemugaran sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD, dengan biaya proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir, AURI outdoor sedang dikembangkan di bawah proyek pengelolaan lingkungan tapak, dengan biaya proyek Rp 12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga menggelapkan Rp 1 miliar dari Rijatono. PKC juga mencurigai Lucas menerima uang ilegal dari orang lain.

Rijatono diduga melanggar ayat (1) pasal 5 atau ayat (2) pasal 5 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi.

Sedangkan Lukas diduga melanggar pasal a atau b pasal 12 atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 mengubah UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.