Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

4 Poin Penting Instruksi Bupati Bojonegoro Cegah Corona
(Foto: Humas Bojonegoro)

4 Poin Penting Instruksi Bupati Bojonegoro Cegah Corona



Berita Baru, Bojonegoro – Anna Muawanah, Bupati Bojonegoro merespon penyebaran Corona dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan pada Minggu, 15 Maret 2020.

Ada empat poin penting dalam upaya pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus corona, serta mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Dalam instruksi tersebut, Anna menekankan 4 poin penting didalamnya.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro menginstruksikan Kepala Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak, pendidikan anak usia dini, baik negeri maupun swasta agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak Senin, 16 Maret hingga sabtu 21 Maret, namun tidak berlaku bagi pendidik dan kependidikan.

“Untuk pelajar SMA/MK baik negeri ataupun swasta mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Bupati Anna dalam instruksinya, Minggu (15/3/2020).

Kedua, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan untuk sekolah Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyha dan Roudhotul Atfal agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin 16 Maret, hingga Sabtu 21 Maret, namun tidak berlaku bagi pendidik dan kependidikan

Sementara untuk pondok pesantren, diminta agar para santri yang tinggal di asrama tidak meninggalkan pondok, kecuali yang tidak tinggal di asrama untuk belajar di rumah sejak 16 Maret sampai 21 Maret.

Ketiga, para rektor diinstruksikan untuk meminta para mahasiswa belajar di rumah masing-masing sejak Senin 16 Maret sampai Sabtu 21 Maret.

Keempat, Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan pembatasan interaksi masyarakat baik di luar ruangan ataupun di dalam ruangan bila berjumlah besar (keramaian, hiburan, kegiatan agama dan sejenisnya) yang dikoordinasikan dengan aparat keamanan.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Pemkab Bojonegoro juga membuka pusat Informasi Covid-19 di call center di nomor :  0856 4665 3504 dan menyedikan tempat pemeriksaan di 36 Puskesmas dan di kantor Dinas Kesehatan.