4 Orang Ditangkap dalam Dugaan Pembakaran Foto Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Berita Baru, Jakarta – Empat orang yang diduga melakukan pembakaran foto Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua DPRD Kalimantan Barat di Kota Pontianak ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan motif perbuatan mereka.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan terkait motif dari perbuatan mereka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Tri Prasetyo dikutip dari Tempo.co, Senin (3/4/2023).
Pembakaran foto Jokowi dan Puan Maharani terjadi pada saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Kalimantan Barat pada tanggal 31 Maret 2023. Demonstrasi dilakukan untuk menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Tri Prasetyo mengatakan bahwa empat orang yang diduga melakukan pembakaran itu berinisial IH, AN, RF, dan ZN. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pembakaran foto Presiden Jokowi dan Puan Maharani karena kecewa atas keputusan DPR yang mensahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah salah dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Ketua DPRD Kalbar.
Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja juga terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Lampung pada tanggal 30 Maret 2023 lalu dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
YLBHI mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus yang dipindahtugaskan menjadi Kapolda Jawa Barat atas peristiwa tersebut.