Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

28.297 KK Non-DTKS Terima BLT Dana Desa dari Pemkab Blora
(Foto: Istimewa)

28.297 KK Non-DTKS Terima BLT Dana Desa dari Pemkab Blora



Berita Baru, Blora — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Hariyanto menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 sebagai pengganti Permendes Nomor 11 tahun 2019.

“Intinya, pertama prioritas penggunanan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” terang Kepala Dinas PMD pada konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Minggu (17/5).

Kedua, lanjut dia, untuk padat karya tunai desa dan yang ketiga untuk bantuan langsung tunai dana desa.

Sementara dalam rangka penanggulangan Covid-19, Kepala PMD Blora, dari semua desa yang berjumlah 271 dilaporkan sudah membentuk posko.

Lebih lanjut disampaikan, terkait BLT Dana Desa, untuk keluarga miskin yang ada di wilayah desa yang non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menururt Hariyanto, pemberian BLT Dana Desa ini diberikan tiga bulan, dimulai April 2020 dengan dasar pelaksanananya, ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2020 sebagai pengganti PMK No 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

Dia mengatakan, untuk usulan yang masuk, se-Kabupaten Blora sejumlah 28.297 KK dari 271 desa di Blora.

Untuk tahap pertama, disalurkan di Kecamatan Jepon, Jiken, Sambong, Cepu, Kradenan dan Kecamatan Todanan dengan menyasar 91 desa dan terdiri dari 9.263 KK.

“Kemudian tahap kedua akan disalurkan, insya allah besok pagi, Senin (18/7). Ada enam kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Blora, Bogorejo, Tunjungan, Ngawen, Randublatung dan Banjarejo dengan menyasar 108 desa terdiri dari 12.990 KK.”

Dari empat kecamatan tersebut, sudah upload pengajuan dari desa dan sudah sampai di kabupaten dan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Puwodadi. Sampai saat ini masih dilakukan verifikasi persyaratan dari yang diajukan oleh Pemkab Blora.

“Jadi proses BLT Dana Desa ini, dari desa diajukan ke Pemkab kemudian diajukan ke KPPN Purwodadi yang akan memproses dan mencairkan dan menerbitkan SP2D nya langsung ditransfer ke rekening desa,” jelas dia.

Pihaknya menginformasikan, ada instruksi menteri desa nomor 1 tahun 2020, bahwa untuk penyaluran BLT Dana Desa dicairkan sebelum 24 Mei 2020.

Oleh karena itu, camat dan kepala desa dalam penyaluran yang akan datang nanti, diminta untuk mengatur calon penerima BLT Dana Desa.