279 Juta Data Pribadi Penduduk Indonesia Bocor, Annggota DPR RI Muhammad Iqbal Dorong Sahkan RUU PDP Tahun Ini
Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal menyesalkan adanya kebocoran 279 data pribadi penduduk Indonesia dan sampai dijual di situs surface web Raid Forum pada pertengahan Mei 2021.
Menurut Muhammad Iqbal kebocoran data pribadi itu sangat berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan. Lebih-lebih data yang bocor itu berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji, serta sebagian di antaranya memuat foto pribadi.
Iqbal juga mengatakan bahwa Kebocoran data pribadi itu bisa berpotensi menimbulkan kerugian sistemik serta membahayakan warga dan negara. Lantas dia meminta Kominfo, Polisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara bekerjasama untuk menyelidiki sampai tuntas kasus kebocoran data tersebut.
“Kebocoran data pribadi itu diduga berasal dari data BPJS Kesehatan. Mengapa hal itu bisa terjadi? Pelakunya pun harus diberi hukuman agar memberikan efek jera,” kata Muhammad Iqbal dalam rilisnya yang beritabaru.co terima, Jumat (21/5).
Iqbal, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PPP MPR RI sangat menyayangkan, karena kebocoran data pribadi rakyat Indonesia tidak hanya terjadi kali ini saja. Selain Pemerintah, tuturnya, kebocoran data pribadi juga pernah dialami perusahaan swasta di Indonesia.
“Sejak tahun 2020 saja kasus kebocoran data pribadi yang terekspos media sudah lima kali, di antaranya: 230 ribu data pasien Covid-19 di Indonesia; 2,3 juta data KPU; 1,2 juta konsumen Bhinneka; 13 juta akun Bukalapak; hingga 91 juta akun Tokopedia,” jelasnya.
Menurut Iqbal kasus-kasus itu menunjukkan lemahnya keamanan dan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian/Lembaga dan perusahaan swasta untuk melakukan penguatan keamanan data pribadi sehingga kasus kebocoran data itu tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa kasus kebocoran data pribadi menyadarkan betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi.
“RUU PDP ini sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi. Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini,” tukasnya. (mkr)