Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

26 WNI Korban TPPO di Perbatasan Myanmar-Thailand Kembali ke Indonesia
Sejumlah WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar (Foto: Istimewa)

26 WNI Korban TPPO di Perbatasan Myanmar-Thailand Kembali ke Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengumumkan bahwa pada Kamis (25/5/2023), sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar-Thailand telah berhasil kembali ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa repatriasi para WNI korban TPPO dilakukan setelah melalui proses penyaringan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand. Dalam proses tersebut, KBRI Bangkok bekerja sama dengan IOM dan IJM dalam memberikan pendampingan selama asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para WNI dan keluarga mereka, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengevakuasi para WNI melalui jaringan lokal yang memiliki akses ke Myawaddy. Evakuasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 5 Mei 2023 dengan 4 orang, dan tanggal 6 Mei 2023 dengan 16 orang. Ke-20 WNI tersebut kemudian bergabung dengan 6 orang WNI yang sebelumnya telah berhasil keluar dari wilayah konflik dan berada di Bangkok.

Mayoritas dari para WNI tersebut berasal dari Jawa Barat sebanyak 12 orang, DKI Jakarta 6 orang, Sumatera Utara 6 orang, Riau 6 orang, dan Sulawesi Selatan 1 orang.

Selain repatriasi 26 WNI tersebut, pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri juga memfasilitasi pemulangan 20 WNI korban TPPO dari Pampanga, Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Filipina setelah melalui proses pemeriksaan oleh Inter-Agency Council for Human Trafficking.

Setelah tiba di Tanah Air, para WNI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan rehabilitasi sebagai korban TPPO oleh Kementerian Sosial (Kemsos) RI.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian dan lembaga, termasuk Kemlu, Kemsos, Bareskrim Polri, BP2MI, serta pihak-pihak lain yang terlibat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Otoritas Bandara, Polresta Soetta, TPI Soetta, KKP, Bea Cukai, dan AP2 adalah beberapa pihak yang memberikan pelayanan dan memastikan kelancaran pemulangan para WNI tersebut.