24,4% Siswa Berpotensi Alami Perundungan di Sekolah
Berita Baru, Jakarta – Hasil asesmen nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan angka yang mengkhawatirkan terkait perundungan di satuan pendidikan.
Plt Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Praptono, dalam sebuah webinar berjudul ‘Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP’, mengungkapkan bahwa sebanyak 24,4 persen siswa atau peserta didik memiliki potensi untuk mengalami perundungan di sekolah.
“Hasil asesmen nasional kemarin, kita itu mendapat sebuah angka temuan yang sangat luar biasa, dan ini menuntut kepada kita untuk serius menangani. Yang pertama adalah 24,4 persen, peserta didik, berdasarkan pengakuan mereka itu berpotensi untuk mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan,” ujar Praptono dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (25/8/2023).
Selain perundungan, hasil asesmen yang sama juga menunjukkan bahwa 22,4 persen peserta didik pernah mengalami insiden kekerasan seksual di sekolah.
“Kita juga menemukan 22,4 persen peserta didik menjawab pernah– pada pertanyaan survei–yang menunjukkan insiden kekerasan seksual. Ini yang terjadi pada satuan pendidikan kita,” tambahnya.
Hasil temuan ini menjadi salah satu dasar dari penerbitan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya fisik dan seksual, tetapi juga termasuk kekerasan psikis hingga intoleransi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, memberikan apresiasi terhadap langkah Kemendikbudristek dalam merevisi peraturan mengenai kekerasan di sekolah. Dia menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya seorang pejabat publik selevel menteri mengakui adanya kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
“Untuk pertama kalinya seorang pejabat publik selevel menteri mengakui kekerasan-kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, dengan istilah beliau adalah tiga dosa besar. Inikan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi,” ujar Retno.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan pentingnya memberikan perhatian pada korban kekerasan dan pelaku, serta menekankan pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) pada tingkat sekolah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan langkah konkret dapat diambil untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.