Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pelaku pencabulan

2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara



Berita Baru, Parepare – Polres Parepare berhasil mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka pencabulan terhadap dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat menggelar konferensi pers diruangan SKPT Mapolres Parepare, pada Rabu (26/10/2022).

“Korban NA masih berusia 14 tahun, yang masih duduk di kelas 1 SMP di Kota Parepare,” jelas AKP Deki.

Awal kejadiannya, lanjut AKP Deki, korban NA (14) bertemu dengan seorang lelaki di Pasar Senggol dan setelah mereka bertemu keduanya berpacaran.

“Awal kronologisnya korban NA (14) bersama temannya ke Pasar Senggol disitulah bertemu dengan lelaki berinisalial PA (20). Setelah bertemu mereka berdua langsung berpacaran,” tambah Kasatreskrim Polres Parepare itu.

AKP Deki menjelaskan di malam kejadian pada tanggal 20 Oktober lalu, sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku PA membawa korban ke kosnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Di malam kejadian NA (14) dibawah ke kos pelaku PA (20), dan juga kondisinya waktu itu hujan. Sempat korban meminta ingin diantar pulang namun dibawah ke kosnya pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” jelasnya.

Seusai menyetubuhi NA (14), Kasatreskrim Polres Parepare menyebut datanglah teman pelaku pertama PA (20) untuk mengantarkan korban pulang.

“Setelah menyetubuhi korban NA (14), ingin mengantarnya pulang, datanglah temannya bernisial YH (18) berencana mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya namun dijalan pada tengah lelaki YH membawa korban ke salah satu tempat di jalan Bukit Madani dan juga melakukan hubungan badan disitu,” ungkap AKP Deki.

AKP Deki juga mengungkapkan pelaku kedua YH (18) mengantarkan korban NA pulang namun hanya di tinggal di taman depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare.

“Pelaku YH (18) mengantarkan korban pulang namun hanya ditinggal di taman depan Rujab Wali Kota Parepare, setelah ditinggal, korban pulang kerumah tantenya,” sambungnya.

Pihaknya juga menyebutkan laporan awal orang tuanya ke pihak kepolisian yakni belum pulangnya anaknya selama dua hari.

‘”Awal laporan orang tua korban NA (14) adalah sudah dua hari anaknya tidak pulang dan setelah melakukan penyelidikan maka kami mengamankan dua pelaku ini,” ucap AKP Deki.

Dirinya juga mengatakan akan melakukan penahanan kedua pelaku selama 20 hari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang didapatkan bagi kedua pelaku PA (20) dan YH (18) yang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. Sedangkan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.