Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

2 Pejabat Kominfo Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS

2 Pejabat Kominfo Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS



Berita Baru, Jakarta – Dua pejabat  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi asus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Kejagung terus mengusut dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020- 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa 6 orang saksi, 2 di antaranya pejabat Kominfo.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (21/11).

Adapun 6 orang saksi yang diperiksa diantaranya, FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom, DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.

Diketahui, nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.