2 Agensi K-pop ini Didenda Karena Melakukan Penipuan Voting di ‘Produce 101’
Berita Baru, K-Pop – Ekskutif manajer dari dua agensi di Korea Selatan dijatuhi hukuman denda setelah melakukan kecurangan voting di program audisi K-pop terkenal dimana trainee mereka ikut berkompetisi di sana.
Dilansir dari The Korea Herald, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Kim Kwang-soo, Pendiri dan Kepala Produksi MBK Entertaintment, dengan denda 10 juta won atau setara dengan 9,090 dolar Amerika.
Selain Kwang-soo, pengadilan juga menjatuhi denda kepada CEO Pocketdol Studio yang merupakan anak perusahaan MBK bernama Park, dengan denda 10 juta won. Keduanya didakwa telah “mengghalangi bisnis” dengan melakukan penipuan voting dalam season pertama di acara audisi ‘Produce 101’ 2016 yang diadakan oleh Mnet.
Kemenangan dalam acara ini didasarkan pada jumlah voting, sehingga ada saja agensi yang berulah dengan melakukan kecurangan agar trainee-nya mendapatkan voting banyak.
Keduanya membeli 10.000 akun online dan meminta para pegawai untuk menaikkan angka voting ecara ilegal untukpeserta audisi ‘Produce 101’ dari agensi mereka dengan menggunakan ‘nama pinjaman.’ Hasilnya, terdapat 89.228 voting palsu yang dilakukan pegawai MBK dalam ronde ketiga dan ronde final di musim pertama.
‘Produce 101’ adalah serial acara pencarian bakat pertama yang di Mnet. Umumnya, para peserta merupakan trainee atau calon idol yang datang dari agensi-agensi yang sudah ada. Dari ajang inilah lahir boyband dan girlband yang dikenal luas, yaitu I.O.I, Wanna One, IZ*ONE dan XI. Namun, mereka hanya akan tampil sebagai tim dalam waktu tertentu. Selepas masa kontrak itu selesai, girlband dan boyband ini bakal dibubarkan.
Namun, dikutip dari Soompi, pengadilan mengatakan bahwa manipulasi voting itu tidak berdampak banyak pada perolehan ranking, dan tidak berpengaruh pada daftar finalis. Karena itulah, diputuskan bahwa para terdakwa sudah menyadari kesalahannya dan tidak memiliki catatan kriminal selama 5 tahun terakhir.