LBH Manado Umumkan Kemenangan Nelayan Tuminting dalam Sengketa Informasi Reklamasi Teluk Manado
Berita Baru, Manado – Masyarakat nelayan Tuminting, Manado, akhirnya memenangkan sengketa akses informasi terkait reklamasi Teluk Manado Utara. Keputusan ini diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang menyatakan bahwa informasi mengenai izin lingkungan hidup reklamasi tersebut bersifat terbuka untuk publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dalam siaran persnya yang terbit pada Rabu (18/12/2024), mengumumkan kemenangan tersebut dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang digelar di Daseng Karangria, Tuminting. Pascal Wungkana, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Manado, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses informasi publik terkait reklamasi.
“Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan PT. MUP selaku pengembang tidak partisipatif dan menghalangi akses masyarakat atas informasi lingkungan hidup dari pembangunan reklamasi,” ujar Wungkana saat memberikan penyuluhan hukum kepada warga. “Padahal, partisipasi dan informasi publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia dari masyarakat terdampak, dalam hal ini komunitas nelayan Tuminting,” tegasnya.
LBH Manado menjelaskan bahwa upaya mengakses dokumen izin lingkungan hidup dimulai sejak Mei 2024, ketika mereka mengajukan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara. Namun, permohonan tersebut diabaikan dengan dalih bahwa dokumen tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat diakses publik.
Setelah menghadapi penolakan dari DPMPTSP, LBH Manado mengajukan sengketa informasi ke KIP Sulawesi Utara pada Juli 2024. Selama proses ajudikasi, Pemerintah Daerah berdalih bahwa izin lingkungan milik PT. Manado Utara Perkasa (MUP) adalah informasi yang terkait dengan perlindungan usaha dan hak pribadi. Namun, KIP Sulawesi Utara membantah dalih tersebut dan memutuskan bahwa dokumen tersebut bersifat publik.
Pemerintah Daerah tidak menyerah dan mengajukan banding ke PTUN Manado. Namun, PTUN Manado melalui Putusan Nomor 24/G/KI/2024/PTUN.MDO menguatkan keputusan KIP Sulawesi Utara. Barulah pada 6 Desember 2024, DPMPTSP menyerahkan salinan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 terkait kelayakan lingkungan hidup kepada KIP Sulawesi Utara.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa reklamasi seluas 90 hektar di Kecamatan Tuminting diperuntukkan bagi pembangunan kawasan pariwisata dan bisnis. Rencana proyek ini mencakup pembangunan hunian premium, perkantoran, dan fasilitas publik lainnya. Fakta ini memicu reaksi keras dari masyarakat nelayan Tuminting, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan reklamasi.
Sejumlah warga nelayan Karangria yang hadir dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami tidak pernah dilibatkan, dan sekarang proyek ini justru mengancam akses kami ke laut,” kata seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menambahkan bahwa reklamasi tersebut dapat mengganggu aktivitas nelayan dan berdampak pada perekonomian mereka.
Atas dasar itu, LBH Manado dan warga Tuminting menuntut agar Pemerintah Daerah dan pengembang segera menghentikan proyek reklamasi. Mereka juga meminta agar Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh DPMPTSP dicabut.
Tuntutan LBH Manado dan Warga Tuminting adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara diminta untuk membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup proyek reklamasi kawasan pariwisata dan bisnis di Kecamatan Tuminting.
- Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan PT. MUP dihimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Kecamatan Tuminting.
- Pemerintah Pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara didesak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas manfaat sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi publik bagi masyarakat nelayan.
LBH Manado menyebut keputusan KIP Sulawesi Utara dan PTUN Manado sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup. “Ini adalah bukti bahwa hak atas informasi publik tidak dapat dihalang-halangi oleh alasan yang tidak jelas. Hak ini diakui oleh undang-undang dan merupakan hak asasi manusia,” ujar Pascal Wungkana.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat Tuminting berharap agar Pemerintah Daerah lebih terbuka dan partisipatif dalam pengelolaan proyek reklamasi, serta tidak mengabaikan hak-hak nelayan yang selama ini bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka.