Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Perdana Rico Sempurna Pasaribu
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta tiga anggota keluarganya pada Minggu (24/11/2024). Foto: LBH Pers

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Digelar di PN Kabanjahe



Berita Baru, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta tiga anggota keluarganya pada Senin, 25 November 2024. Kasus yang menghebohkan Kabupaten Karo ini mencakup dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam insiden yang menewaskan Rico, istrinya Elparida Br. Ginting (48), serta dua anak mereka, SIP (12) dan LAS (3).

Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai kebakaran biasa. Namun, investigasi lebih lanjut oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan pihak keluarga menemukan dugaan kuat bahwa insiden tersebut adalah tindak pidana pembunuhan berencana.

Dilansir dari siaran pers LBH Pers yang terbit pada Minggu (24/11/2024), “Kami menduga kematian ayah saya dan keluarga bukan sekadar kebakaran, tetapi ada motif pembunuhan berencana terkait pemberitaan investigatif ayah saya,” ungkap Eva, anak korban yang juga ibu dari salah satu korban, Louin Arlando Situngkir.

Rico dikenal sebagai jurnalis yang aktif meliput isu perjudian dan narkoba di Tanah Karo. Menjelang kematiannya, ia gencar memberitakan bisnis judi “tembak ikan” yang diduga dikelola oleh Koptu HB, seorang oknum anggota TNI dari Yonif 125 Simbisa. Dalam laporannya, Rico mencantumkan detail lokasi dan identitas pemilik bisnis judi tersebut, yang diduga memicu aksi balas dendam.

Hasil investigasi dan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB. Rekonstruksi menunjukkan bahwa Koptu HB diduga memerintahkan tersangka Bebas Ginting untuk mengancam dan menyelesaikan pemberitaan Rico. “Rekonstruksi ini membuktikan adanya peran penting Koptu HB, namun hingga kini pihak POMDAM I/BB belum memeriksanya sebagai tersangka,” tegas LBH Medan, kuasa hukum keluarga korban.

Hingga saat ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo. Namun, LBH Medan dan KKJ mendesak pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Koptu HB sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

“Dalam kasus ini, tiga tersangka hanyalah pelaksana lapangan. Kami meminta agar otak pelakunya, termasuk Koptu HB, diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata Irvan Saputra, S.H., M.H., dari LBH Medan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Kabanjahe akan menjadi sorotan. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Tanah Karo, serta rekan-rekan jurnalis untuk mengawal persidangan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ungkap Arta Ida Suryani, S.H., dari KKJ.

Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi jurnalis yang bekerja di bawah ancaman. LBH Medan menilai bahwa tindakan yang menimpa Rico dan keluarganya melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sidang yang akan digelar di PN Kabanjahe ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian publik, baik nasional maupun internasional.