Terdakwa Femisida di Kuningan Dituntut atas Pembunuhan Berencana
Berita Baru, Kuningan – Pengadilan Negeri Kuningan kembali menggelar sidang keenam kasus femisida dengan terdakwa Fazar Ainu Rafiq pada Senin, 18 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa atas dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ANH. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan beratnya perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap JPU dalam persidangan.
JPU juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan sadis terhadap korban, termasuk menyetubuhi korban sebelum membunuhnya. Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa pun diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyusun nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan tersebut.
Korban, seorang perempuan berinisial ANH, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah hotel di Kuningan dengan luka tusuk di leher dan tubuh lainnya. Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan tersebut didasari oleh kecemburuan terdakwa akibat perubahan sikap korban terhadapnya.
Peristiwa ini menuai perhatian luas, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024), LBH Bandung menyatakan kecamannya terhadap tindak keji ini.
“Satu nyawa manusia, seorang perempuan, tidak pernah layak menjadi korban atas alasan cemburu, relasi kuasa, atau pandangan misoginis dari terdakwa. Kami berdiri bersama korban dan keluarganya untuk menuntut keadilan,” tegas perwakilan LBH Bandung.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menjadi simbol perjuangan melawan femisida dan kekerasan berbasis gender, yang terus menjadi perhatian publik dan aktivis hak asasi manusia.