Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Menkeu, Sri Mulyani (Foto: Jawa Pos)

Sri Mulyani Buka Suara Soal Pemblokiran Anggaran



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran anggaran kementerian dan lembaga (KL) sebesar Rp50,1 triliun pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah hal baru dan telah berjalan selama empat tahun terakhir, terutama sejak dimulainya pandemi COVID-19.

“Ini mekanisme yang sudah berjalan selama 4 tahun, semenjak pandemi, tapi kemudian ini dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam dari keseluruhan pengelolaan anggaran K/L,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir dari detik.com pada Kamis (15/2/2024).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak akan mengganggu prioritas kementerian dan lembaga karena besaran anggaran yang diblokir hanya sekitar 5 persen dari pagu belanja. “5 persen itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian ya, itu kira-kira ada di bagian yang dianggap tidak akan mengganggu prioritas dari K/L itu,” tambahnya.

Kebijakan pemblokiran anggaran tersebut diatur dalam surat bernomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan Sri Mulyani kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemblokiran anggaran merupakan arahan dari Presiden Jokowi pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024, yang juga mempertimbangkan kondisi geopolitik global.