Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
LKBH Pandawa saat memberikan konsultasi hukum mengenai cara menghadapi pinjol dan bank plecit (Foto: Beritabaru.co/Slamet Makhsun)

Ini Cara Menghadapi Pinjol dan Bank Plecit Menurut LKBH Pandawa



Berita Baru, Nasional – Masyarakat kerap bingung bagaimana cara menghadapi pinjol (pinjaman online) dan bank plecit yang kerap menghantui mereka. Sebab, pinjol dan bank plecit tak segan-segan menggunakan kekerasan untuk menagih pinjaman dari nasabah-nasabahnya.

Bank plecit sendiri ialah badan non-bank yang melakukan pinjaman ke nasabah dengan bunga yang tinggi serta tidak masuk dalam prosedural hukum negara dan undang-undang. Oleh sebab itu, mereka kerap semena-mena, termasuk menggunakan debt collector untuk memaksa membayar hutangnya yang disertai ancaman dan kekerasan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pinjol ilegal (yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang ilegal akan menggunakan kekerasan secara langsung lewat debt collector dan ancaman teror lewat media sosial. Seperti dengan menyebar foto nasabah di media maya disertai caption yang mencemarkan nama baik nasabah.

Lalu, bagaimana cara menghadapi pinjol dan bank plecit?

Cara Menghadapi Pinjol dan Bank Plecit

Dalam sosialisasi hukum kepada masyarakat yang digelar pada Minggu (12/3) dengan tema “Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online dan Rentenir (Bank Plecit)”, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa menerangkan beberapa cara mengahdapi pinjol dan bank plecit.

“Sikap yang paling rasional sebenarnya, ketika kita meminjam uang kepada pinjol sebenarnya kita harus membayar. Tapi kita harus lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar OJK, berbadan hukum atau tidak. Kalau saya pribadi, jika mereka tidak terdaftar OJK, saya tidak akan membayar. Mereka itu tidak punya dasar yang jelas untuk menuntut kita,” ujar Husni Al Amin, pengacara LKBH Pandawa pada Minggu (12/3).

OJK menjadi salah satu cara menghadapi pinjol dan bank plecit (istimewa)

Yang menjadi penegas ialah ketika debt collector menagih utang dengan cara kekerasan, bisa dilaporkan ke jalur hukum.

“Persoalan pinjol ini kan utang pituang. Tapi kalau seandainya mereka itu biasanya ketika menyita menyuruh orang lain misalnya DC (debt collector), itu bisa kita laporkan ke jalur hukum,” tegasnya.

Selain itu, cara menghadapi pinjol bisa lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai informasi, karena pinjol hanya menggunakan foto muka dan foto KTP untuk pencairan dana, maka siapa saja bisa menjadi korban pinjol karena foto muka dan foto KTP-nya disalahgunakan. Apalagi di era kecanggihan teknologi, sangat mudah untuk meretas data-data privasi seseorang.

Saat ditanya mengenai demikian, Husni menyatakan bahwa ketika data kita disalahgunakan, cara paling awal yakni lapor ke OJK, membuat keterangan resmi ke bank yang rekeningnya digunakan sebagai pencairan dana, serta membuat surat keterangan kepada kepolisian bahwa kita bukan pihak yang meminjam.

“Misal kita mendapat pinjol yang ilegal (data kita disalahgunakan), bisa dilaporkan ke OJK, membuat pernyataan resmi ke bank yang rekeningnya digunakan untuk pencairan dana, dan membuat keterangan resmi ke kepolisian,” ujar Husni.

Selain cara menghadapi pinjol, Husni membeberkan cara melawan bank plecit. Menurutnya, jika mereka sudah melebihi dari batas perjanjian seperti bunga yang melambung tinggi, dan melakukan kekerasan dalam menagih, maka bisa diadukan ke polisi.

“Kalau bank plecit sendiri atau rentenir itu, mereka tidak punya kepastian hukum yang jelas mengenai bukti-bukti. Tapi seringkali mereka itu menggunakan orang lain untuk menyita seandainya mereka sudah tidak bisa menyita. Dan bukti-bukti mereka tidak lengkap. Mereka itu kan menggunakan, ada satu sisi namanya perjanjian. Itu bahan mereka untuk menggugat ke pengadilan. Kalau yang lainnya, enggak.”

“Kalau bank plecit menggunakan kekerasan, teror, dan ancaman, kita bisa gugat secara hukum atau bisa lapor ke polisi,” punkasnya.