Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

15 Tahun Aksi Kamisan: Keadilan Korban Digadaikan
sumber: akun twitter @amnestyindo

15 Tahun Aksi Kamisan: Keadilan Korban Digadaikan



Berita Baru, Jakarta – Gerakan yang bermula sejak 18 Januari 2007 dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) berat lewat aksi kamisan tidak ada tanggapan dan keadilan dari pemerintah. Lima belas tahun lalu aksi kamisan menjadi suara rakyat dalam mencari keadilan. Hingga, minggu ini, aksi kamisan memasuki episode ke-714.

Lebih dari satu dekade aksi kamisan berlangsung melewati pergantian rezim mencari keadilan, mengungkap kebenaran, dan melawan impunitas, serta melawan lupa.

Sebagaimana tertulis di akun Instagram @aksikamisan, bahwa selama lebih dari satu dekade dan melewati pergantian rezim, aksi kamisan secara konsisten berdiri dan bertahan untuk mencari keadilan, mengungkap kebenaran, melawan impunitas dan melawan lupa. 

15 Tahun Aksi Kamisan menjadi bukti gagalnya negara untuk menegakkan hukum dan HAM serta memberi keadilan bagi korban. Namun, hingga hari ini perjuangan keluarga korban terus dihadapkan pada pengabaian negara, yang justru memberikan karpet merah kepada para terduga pelanggar HAM berat dan terus menghindar dari tanggung jawabnya untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” tambahnya.

Mengusung tema Keadilan Korban Digadaikan, pada hari Jum’at, 20 Januari 2022, aksi kamisan berlangsung di berbagai daerah. Meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Samarinda, Banjarmasin, Pekanbaru, dan lain-lain.

Akun twitter @amnestyindo menjelaskan secara detail melalui thread-nya bahwa Hingga Aksi Kamisan ke-714 hari ini, perjuangan keluarga korban terus dihadapkan pada pengabaian negara, yang justru terus memberi kuasa kepada para terduga pelanggar HAM berat dan terus menghindar dari tanggung jawabnya untuk menghadirkan keadilan bagi korban.

“Kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini secara hukum melalui pengadilan HAM,” lanjutnya.

Pelaku pelanggaran HAM berat harus diadili secara hukum sesuai standar HAM internasional melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, negara juga wajib memulihkan hak korban. (Al/Mz)