Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

klitih
Pelaku kejahatan jalanan yang berhasil ditangkap Polresta Yogyakarta (Foto: Medcom)

15 Pelaku Klitih di Jogja Berhasil Ditangkap



Berita Baru, Yogyakarta – Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 15 orang yang diduga menjadi pelaku kejahatan jalanan (klitih). Tindakan para pelaku diketahui melalui kamera CCTV saat mereka memukul korban yang sudah tak berdaya.

Enam pelaku di antaranya sudah berkategori dewasa, yakni berinisial AND, 18; DK, 19; FN, 18; IS, 20; RK, 18; dan SD 19. Sebanyak 9 orang terduga pelaku masih kategori anak, yakni berusia 15-17 tahun. Adapun korban N, 15, mengalami kini berada di rumah sakit.

“(Korban) sudah terjatuh tapi masih tetap dikeroyok,” kata Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, di Polresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023).

Suwondo mengatakan korban bersama sejumlah temannya semula hendak melakukan perang sarung di kawasan Demak Ijo, Nogotirto, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman pada Jumat pagi, 24 Maret 2023. N bersama 9 temannya melintasi Kota Yogyakarta dengan membawa 4 sepeda motor.

Saat melintasi bilangan Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku. Di lokasi inilah terjadi saling memaki dengan umpatabn.

“Kemudian dua sepeda motor (rombongan pelaku) putar balik dan mengejar rombongan korban,” jelas Suwondo.

Dari sinilah kemudian rombongan pelaku mengejar rombongan korban. Di tengah perjalanan, rombongan pelaku yang semula di belakang ikut mengejar.

Saat tiba di kawasan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, salah seorang rombongan pelaku melempar batu hingga N tersungkur dari sepeda motornya. N jatuh menabrak pot.

“Korban (N) yang jatuh ini dikeroyok meski sudah tak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Akibat kekerasan itu, N dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Beruntung, N dapat pertolongan medis cepat dan kondisinya disebut berangsur membaik. Sementara, 15 orang tersebut ditangkap usai kasus itu viral dan polisi melakukan pengejaran berdasarkan laporan.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 13 unit sepeda motor, batu, ikat pinggang, sarung, jaket, dan hoodie. Kepada polisi, para pelaku mengaku emosi.

“Mereka (pelaku) melakukannya (tindak kekerasan) karena kesal,” ujar Suwondo.

Para pelaku yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sebanyak 9 anak yang berurusan dengan hukum penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta.