Komite International Women’s Day Yogyakarta Layangkan 42 Tuntutan Pada Pemerintah
Berita Baru, Yogyakarta – International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai momentum melawan berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, intimidasi, penindasan, marginalisasi serta bentuk lainnya yang masuk ke dalam penodaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Pada tahun ini, Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 memperingati IWD dengan menggelar aksi damai di Kawasan Monumen Tugu Yogyakarta. Massa yang terdiri dari berbagai kelompok usia turun ke jalan membawa poster dan spanduk untuk menyampaikan keresahan.
“IWD memberikan kesempatan yang setara bagi semua orang untuk memberikan aspirasinya dalam menuntut serta mendesak negara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas,” kata Kordum Komite IWD, Laili, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
“Setiap tahun, IWD memiliki beberapa fokus topik untuk kemudian menjadi bahan yang diangkat. Topik-topik yang diangkat berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Menurut Laili, peringatan di tahun 2022 kali ini istimewa dengan mengangkat tema ‘Bersama Perempuan Kita Melawan Diskriminasi, Kapitalisme dan Kekerasan Seksual’. Pihaknya melihat masih banyak perkara terkait kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang harus diselesaikan.
“Beberapa faktor yang melatarbelakangi tema tersebut adalah berangkat dari keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan hingga saat ini belum hadirnya payung hukum yang mampu mengakomodasi segala kebutuhan korban,” terangnya.
“Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang digadang-gadang mampu memberikan pencerahan bagi kasus kekerasan seksual pun juga hingga detik ini belum juga disahkan,” sambung Laili.
Tidak hanya itu, Laili juga menilai regulasi seperti Omnibus Law dan berbagai kebijakan lain yang mencekik perempuan dan kelompok marjinal lain pun juga turut menambah bumerang bagi keberlangsungan ruang hidup rakyat.
Atas dasar itulah, Komite International Women’s Day Yogyakarta 2022 melayangkan 42 tuntutan kepada pemerintah, baik Pemerintah Pusat juga kepada Pemerinta Provinsi DI Yogyakarta. Diantaranya;
- Sahkan RUU PKS
- Cabut Omnibus Law
- Berikan perlindungan bagi buruh informal
- Gagalkan RUU Ketahanan Keluarga
- Segera terapkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
- Sahkan RUU PRT
- Berikan cuti haid, cuti hamil, cuti ayah yang dibayar
- Hapus diskriminasi dan kekerasan berbasis SOGIESC
- Berikan subsidi untuk kesejahteraan sosial rakyat. Hapuskan subsidi untuk pejabat dan pengusaha
- Naikkan pajak bagi pengusaha, tanpa subsidi
- Hapuskan sistem magang, kontrak dan outsourcing
- Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan seksual yang dilakukan Aparat TNI dan Polri Indonesia terhadap perempuan Papua
- Hentikan stigmatisasi, penyalahan dan penyudutan penyintas kekerasan seksual
- Solidaritas untuk buruh, Kelompok Marjinal dan Perempuan penyintas 65
- Stop pemberangusan serikat buruh
- Cabut PP 78 2015
- Hentikan stigma terhadap perempuan Disabilitas dan Lansia
- Berikan akses keadilan bagi perempuan disabilitas dan Lansia
- Berikan upah dan tunjangan yang setara bagi laki-laki, perempuan dan gender minoritas
- Bebaskan tahanan politik pro demokrasi
- Revisi UU Perkawinan
- Hentikan pernikahan paksa dan pernikahan usia dini
- Hentikan kriminalisasi terhadap pekerja seks
- Cabut SK D.O untuk mahasiswa pejuang pro demokrasi
- Berikan Akses Merdeka untuk jurnalis nasional dan internasional di Papua
- Hentikan perampasan tanah dan penggusuran paksa
- Tarik militer organik dan non organik di tanah Papua
- Hapuskan Perda Diskriminatif di DIY
- Wujudkan ruang aman untuk berekspresi bagi perempuan dan LGBTIQ+
- Hentikan Framing Media yang diskriminatif berbasis SOGIESC
- Wajibkan pendidikan seks yang komprehensif
- Bersihkan predator kekerasan seksual di Organisasi dan Gerakan
- Usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM masa lalu
- Berikan kesempatan kerja bagi LGBT di sektor formal
- Hentikan kriminalisasi gerakan rakyat
- Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan
- Hentikan eksploitasi alam oleh perusahaan tambang dan sawit
- Hentikan privatisasi air
- Hentikan perampasan tanah di Wadas, dan daerah lainnya
- Hentikan intimidasi dan kriminalisasi kepada perjuangan warga Wadas
- Berikan perlindungan kepada jurnalis perempuan Berikan hukum yang spesifik bagi korban KGBO
- Cabut Pergub DIY tentang Demokrasi di Ruang Publik