Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

eBay
Foto: Kemenkeu

Kemenkeu Kaji Pengelolaan Mekanisme Aset yang Ditinggal di Jakarta untuk IKN Baru



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan aset negara senilai Rp300 triliun di DKI Jakarta akan ditinggalkan ketika ibu kota baru (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Hingga kini, Kemenkeu masih mengkaji pemanfaatan aset negara tersebut.

“Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi dan mengkaji highest and best use-nya,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dikutip dari Antara, Sabtu (29/1).

Sebenarnya, lanjut Encep, aset negara yang berada di Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun. Namun, hanya Rp300 triliun di antaranya saja yang dapat dimanfaatkan ketika ibu kota dipindahkan.

Ia menuturkan sebagian besar aset negara di Jakarta tersebut berbentuk bangunan pemerintahan, seperti kantor wilayah (kanwil). Dengan demikian, aset tersebut tetap akan digunakan sekalipun ibu kota pindah.

“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih dipakai. Ada kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum, Istana Negara dan kuburan,” katanya.

Oleh karena itu, hanya ada aset negara senilai Rp300 triliun yang akan dimanfaatkan. Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan mekanisme pemanfaatan seperti apa yang akan digunakan.

Sebagai informasi, bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) terdiri atas enam cara yakni penyewaan, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).

Kemudian, bentuk pemanfaatan lainnya adalah Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Namun demikian, pemanfaat aset negara baru akan dilakukan ketika ibu kota mulai dipindahkan dan mulai dimanfaatkan berdasarkan kementerian atau lembaga terlebih dahulu dikosongkan.

“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya kementerian dan lembaga mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” tutupnya.