Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

(Foto: pontianakpost.co.id)
(Foto: pontianakpost.co.id)

10 Kota Paling Toleran di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – SETARA Institute keluarkan hasil riset terbarunya mengenai Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2021. Objek kajian IKT dilakukan untuk 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. 4 kota yang dieliminir merupakan kota-kota administrasi di DKI Jakarta yang digabungkan menjadi 1 (satu) DKI Jakarta.

“Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Rabu (30/3).

Menurut Ismail, Indeks Kota Toleran 2021 merupakan laporan kelima SETARA Institute sejak tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020. IKT ditujukan untuk memberikan baseline dan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial. 

“Baseline ini akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat dan dunia tentang kondisi toleransi di 94 kota di Indonesia,” ujarnya.

Pengukuran yang dilakukan SETARA Institute dalam Indeks Kota Toleran, kata Ismail, mengombinasikan paradigma hak konstitusional warga, sesuai jaminan konstitusi, dan hak asasi manusia, sesuai dengan standar hukum HAM internasional, khususnya hak sipil dan politik.

“Studi ini ditujukan untuk mempromosikan pembangunan dan pembinaan ruang-ruang toleransi di kota yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat dan/atau didukung serta berkolaborasi bersama elemen masyarakat secara umum,” pungkasnya.

Berikut skoring indexing untuk 10 (sepuluh) kota toleransi tertinggi berdasar hasil riset SETARA Institute 20221. Singkawang (6,483), Manado (6,400), Salatiga (6,367), Kupang (6,337), Tomohon (6,133), Magelang (6,02), Ambon (5,9), Bekasi (5,83), Surakarta (5,783), dan Kediri (5,733).

Dalam keteranganya, Ismail juga menyampaikan, SETARA Institute menetapkan empat variabel dan delapan indikator dalam studi ini, diantaranya:

  1. Regulasi pemerintah kota; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/produk hukum lain (10 persen) dan kebijakan diskriminatif (20 persen).
  2. Tindakan pemerintah; pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi (persen) dan tindakan nyata terkait peristiwa itu (15 persen).
  3. Regulasi sosial; peristiwa intoleransi (20 persen) dan dinamika masyarakat sipil terkait peristiwa intoleransi (10 persen).
  4. Demografi agama; heterogenitas keagamaan penduduk (5 persen) dan inklusi sosial-keagamaan (10 persen).