Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

1.923 Buruh di Jawa Timur di PHK, Kasbi Gresik Angkat Bicara

1.923 Buruh di Jawa Timur di PHK, Kasbi Gresik Angkat Bicara



Berita Baru, Gresik – Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Gresik, Syafi’uddin Kc angkat bicara perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jawa Timur khususnya di Gresik.

Ia menilai, aturan serta kebijakan penanganan penyebaran Covid-19 tidak ada satupun Undang-undang darurat untuk melindungi buruh dari PHK.

“Pengusaha banyak mengambil untung dari wabah ini, yang mana menjelang lebaran mereka bisa menghindar tidak membayar THR'” ujarnya kepada Beritabaru.co, Rabu (8/3)

Lebih lanjut, udin juga meminta pemerintah agar menghentikan PHK oleh perusahaan serta tidak membahas Rancangan Undang-undng Omnibus Law, “Saat ini DPR RI masih membahas Omnibus Law, seharusnya DPR RI fokus penagananan Covid-19,” imbuhnya.

dilansir dari Detik.com, Wabah virus Corona di Jawa Timur berdampak pada 18.009 tenaga kerja. Dari 18.009 tenaga kerja, 1.923 orang terkena PHK dan 16.086 dirumahkan untuk sementara waktu oleh perusahaannya.

Hal itu dijelaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, para pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu berasal dari 29 perusahaan berbeda di Jatim.

“Jadi, sesuai data, ada 1 di Banyuwangi, 2 di Jombang, 3 di Gresik. Kemudian ada di Lamongan 3 perusahaan, Ngawi ada 1 perusahaan, kemudian ada 2 perusahaan di Kota Blitar. Kota Batu 1. Itu dari data saya, belum semuanya, total ada 29 perusahaan,” jelasnya.