Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

1.216 Narapidana Buddha di Indonesia Terima Remisi Khusus Waisak
Ilustrasi narapidana (Foto: Istimewa)

1.216 Narapidana Buddha di Indonesia Terima Remisi Khusus Waisak



Berita Baru, Jakarta — Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha di Indonesia menerima remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Waisak. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung memperoleh RK II dan dibebaskan.

Sementara 1.209 orang lainnya menerima RK I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan pidana sebagian.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Minggu (5/6/2023)

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 233 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat (173 orang), DKI Jakarta (154 orang), dan Banten (131 orang). Remisi khusus Waisak 2023 diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Rika menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menghemat biaya negara untuk keperluan makan narapidana hingga mencapai Rp 677.280.000.

Ia menegaskan bahwa RK Waisak ini adalah hak narapidana beragama Buddha, sebagaimana remisi yang diberikan kepada narapidana beragama lain pada hari raya besar agama mereka. Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Rika menekankan bahwa remisi khusus ini tidak diberikan kepada semua WBP (warga binaan pemasyarakatan) beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku berhak mendapatkan RK. Ia juga mengklaim bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama memenuhi persyaratan, narapidana dijamin dapat memperoleh haknya dengan mudah.

“Dengan pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” ungkap Rika.

“Karena pada dasarnya, kegiatan pembinaan yang kami laksanakan bertujuan sebagai bekal bagi warga binaan ketika mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.