Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ditanya Soal Larangan Bukber untuk Pejabat Akan Dicabut, Mahfud MD: Tak Pernah Mendengar

Ditanya Soal Larangan Bukber untuk Pejabat Akan Dicabut, Mahfud MD: Tak Pernah Mendengar



Berita Baru, Jakarta – Larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra. Silang pendapat mewarnai lini masa pemberitaan nasional sepekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku ditanya wartawan mengenai informasi rencana Presiden Jokowi akan mencabut larangan tersebut.

Mahfud menjawab belum mendengar adanya rencana larangan buka bersama untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dicabut. Meski demikian, jika memang benar larangan akan dicabut, menurut dia, prosesnya tidak rumit karena dasar aturannya menggunakan surat edaran (SE).

“Wartawan bertanya kepada saya, Apakah Pak Menko mendengar bahwa Presiden akan mencabut larangan buka bersama tersebut?, Saya menjawab bahwa saya tak pernah mendengar ada rencana Presiden seperti itu,” tulis Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Minggu (26/3).

“Lagi pula kalau untuk mencabut itu, Presiden tak harus rapat atau memberitahu Menteri sebab larangan itu bentuknya bukan Kepres atau Inpres melainkan berbentuk Surat Edaran Seskab. Jadi apapun reaksi dan usul publik cukup direspons oleh Seskab,” sambungnya.

Dalam keterangannya tersebut, Mahfud MD menegasma bahwa sebagai pejabat negara akan mematuhi larangan tersebut. “Kalau saya sih, mematuhi larangan itu. Saya hanya berbuka bersama istri,” ujarnya.

Namu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengaku akan hadir apabila diundang masyarakat untuk tausiyah buka bersama. Karena perintah Presiden Jokowi untuk tidak menggelar buka bersama bukan untuk masyarakat.

“Tapi kalau diundang oleh masyarakat untuk tausiyah buka bersama sekali-sekali mungkin saya hadir. Kalau yang menyelenggarakan masyarakat kan tak dilarang,” pungkas Mahfud.

Diketahui larangan buka bersama itu merupakan arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN, diantaranya:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.